PENDAFTARAN PENDUDUK
- Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
- Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susuna dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
v
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu
Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
1.
KARTU
KELUARGA (KK)
- Pendudk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib melaporkan susunana keluarganya. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan KK.
- Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.
- Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan.
- KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.
2.
KARTU TANDA
PENDUDUK
- Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
- KTP Wajib dibawa pada saat bepergian.
- Penduduk wajib melaporkan setiap perubahan elemen data dalam KTP
1.
PINDAH DATANG
PENDUDUK DALAM NEGERI
Klasifikasi Perpindahan
Penduduk :
1.
Dalam satu desa/kelurahan
2.
Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
3.
Antar kecamatan dalam dalam satu kabupaten
4.
Antar kabupaten dalam satu provinsi
Jenis kepindahan :
1.
Kepala Keluarga
2.
Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
3.
Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
4.
Anggota keluarga
Surat Keterangan Pindah / Surat
Keterangan Pindah Datang
1.
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
dipenuhinya semua persyaratan.
2.
Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
3.
Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah, KTP
yang bersangkutan dicabut;
4.
Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti
KTP selama KTP baru belum diterbitkan;
5.
Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai
dasar penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
6.
Perekaman ke dalam database kependudukan.
1.
PERANAN
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
·
Memfasilitasi validitas dan verifikasi individu
penduduk untuk pelayanan publik lainnya
·
Penyajian
data dan informasi yang mutakhir bagi instansi
·
Perekaman, pengiriman dan pengolahan data hasil
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
·
Penerbitan NIK Nasional, Konfigurasi NIK (16 Digit).
- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
[][] 2
(dua) digit kode wilayah Provinsi
[][] 2
(dua) digit kode wilayah Kabupaten/Kota
[][] 2
(dua) digit kode wilayah Kecamatan
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal bulan dan tahun lahir pemegang NIK
[][] 2 (dua) digit pertama merupakan tanggal
kelahiran (untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40)
[][] 2 (dua) digit bulan kelahiran
[][] 2
(dua) digit tahun kelahiran
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut /seri yang dikreasi oleh sistem (created by system)
Misalnya :
- Ahmad Kosasih berjenis kelamin laki-laki, berdomisili di provinsi Kalimantan Selatan (63), Kabupaten Banjar (03), Kecamatan Martapura (05) lahir pada tanggal 21 Januari 1970, maka NIK-nya.
63.03.05.210170.0001
- Yanti berjenis kelamin perempuan berdomisili di provinsi Kalimantan Selatan (63), Kabupaten Banjar (03), Kecamatan Martapura (05) lahir pada tanggal 6 Januari 1965, maka NIK-nya.
63.03.05.460165.0003
2.
SARANA DAN
PETUGAS PENDAFTARAN PENDUDUK
- a. Buku – buku Harian:
·
Buku
Induk Penduduk (BIP) Mencatat
keberadaan dan status seseorang/penduduk
· BMP Mencatat Pembelian setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
penduduk menyangkut jumlah dan status keluarga, sesuai dengan no urut KK
· BHPPK Mencatat kegiatan harian di Desa/Kelurahan terkait
pelayanan terhadap pelopan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting atau
kepengurusan dokumen kependudukan
·
Penyediaan formulir pendaftaran penduduk.
- b. Petugas Pendaftaran Penduduk
· Petugas
Registrasi Petugas yang
harus disediakan di Desa yaitu orang yang membantu Kepala Desa untuk mencatat dan
mengadministrasikan setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang
dilaporkan oleh masyarakat kemudian diolah dan disajikan sebagai data
desa/kelurahan ,kemudian dilaporkan ke Dinas secara berjenjang
·
Petugas registrasi diutamakan dari PNS (Pasal 12 UU 24/2013)
1.
INFORMASI TERKAIT PERUBAHAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
KTP ELEKTRONIK
- KTP Elektronik selanjutnya disingkat KTP el bukan e-KTP. KTP el efektif berlaku 1 Januari 2015 , jadi KTP non elektronik/SIAK tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP el sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014.
- Masa berlaku KTP el yang semula 5 tahun diubah menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el, yang meliputi status, perubahan nama, dan lain-lain.
- Rencana pelaksanaan pencetakan KTP el di Kabupaten/Kota yang semula diinformasikan awal Januari 2014 sudah diserahkan namun diperkirakan pertengahan 2014 baru bisa terealisasi, karena untuk anggaran pencetakan dibebankan pada APBN-P Tahun 2014 yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan 2014.
- Pada waktunya nanti KTP el akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk setiap akses pelayanan publik, baik di pemerintahan maupun swasta.Jadi bagi penduduk yang tidak mempunyai KTP el akan mendapat kesulitan.
BIAYA
- Pasal 79A UU No 24 Tahun 2013 “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”.
ü
Yang dimaksud “Pengurusan dan Penerbitan” meliputi
penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah
tulis dan/atau akibat perubahan elemen data.
ü
Gratis
hanya berlaku untuk retribusi sedangkan denda/sanksi administratif bagi pemohon yang
terlambat melaporkan baik peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tetap
mengacu pada ketentuan pasal 89 sampai dengan pasal 92 UU No 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan. Implikasi dari hal ini Kabupaten/Kota yang
menerapkan pungutan biaya untuk denda/sanksi administratif dalam Peraturan Daerah
masih bisa melakukan pungutan terhadap pemohon yang terlambat dalam
menyampaikan laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialaminya.
- Pasal 95 B, “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan,Kecamatan, UPTD Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintah dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pemungutan biaya kepada penduduk dalam penyusunan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagamana dimaksud dalam pasal 79 A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,-(Tujuh puluh lima juta rupiah).
SANKSI ADMINISTRATIF
Dinas Dukpencapil tetap melaksanakan
pungutan
terhadap sanksi administratif berupa denda,apabila melampaui batas waktu pelaporan
peristiwa penting dan peristiwa kependudukan sesuai dengan Perda No 02 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, karena pasal sanksi
administrasi berupa denda tidak direalisasi dalam UUNo 24 tahun 2013 tersebut.
SMS GATEWAY
Kabupaten Banjar memiliki wilayah
yang sangat luasdengan kondisi geografis yang kadang sulit untuk dijangkau, serta memerlukan
waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh Karena Dinas Dukpencapil Kabupaten
Banjar mencoba suatu
upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan membuat suatu aplikasi
dengan nama “SMS Gateway”.
Untuk
sementara aplikasi
“SMS
Gateway” ini masih dalam tahap percobaan dan sosialisasi. Adapun pemanfaatannya antara lain untuk :
1. Pelaporan
lahir, mati, pindah dan datang
2. Meminta
informasi tentang :
-
Persyaratan pembuatan dokumen kependudukan
-
Jumlah penduduk
3.
Pemantauan penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan
Untuk kedepannya akan
dikembangkan untuk pelayanan yang lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar