Selasa, 15 Juli 2014

PENDAFTARAN PENDUDUK

PENDAFTARAN PENDUDUK

  • Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
  • Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
  • Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susuna dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
v   Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
1.   KARTU KELUARGA (KK)
  • Pendudk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib melaporkan susunana keluarganya. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan KK.
  • Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.
  • Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan.
  • KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.

2.   KARTU TANDA PENDUDUK
  • Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
  • KTP Wajib dibawa pada saat bepergian.
  • Penduduk wajib melaporkan setiap perubahan elemen data dalam KTP 
 
1.   PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM NEGERI
Klasifikasi Perpindahan Penduduk :
1.    Dalam satu desa/kelurahan
2.    Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
3.    Antar kecamatan dalam dalam satu kabupaten
4.    Antar kabupaten dalam satu provinsi

Jenis kepindahan :
1.    Kepala Keluarga
2.    Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
3.    Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
4.    Anggota keluarga

Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang
1.    Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
2.    Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja;
3.    Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah, KTP yang bersangkutan dicabut;
4.    Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan;
5.    Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
6.    Perekaman ke dalam database kependudukan.

1.   PERANAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
·         Memfasilitasi validitas dan verifikasi individu penduduk untuk pelayanan publik lainnya
·         Penyajian  data dan informasi yang mutakhir bagi instansi
·         Perekaman, pengiriman dan pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
·         Penerbitan NIK Nasional, Konfigurasi NIK (16 Digit).
  •  6  (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
[][] 2 (dua) digit kode wilayah Provinsi
[][] 2 (dua) digit kode wilayah Kabupaten/Kota
[][] 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan

  •   6  (enam) digit kedua merupakan tanggal bulan dan tahun lahir pemegang NIK
[][] 2 (dua) digit pertama merupakan tanggal kelahiran (untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40)
[][] 2 (dua) digit bulan kelahiran
[][] 2 (dua) digit tahun kelahiran

  •  4  (empat) digit terakhir merupakan nomor urut /seri yang dikreasi oleh sistem (created by system)
 
Misalnya :
  •  Ahmad Kosasih  berjenis kelamin laki-laki, berdomisili di provinsi Kalimantan Selatan (63), Kabupaten Banjar (03), Kecamatan Martapura (05) lahir pada tanggal 21 Januari 1970, maka NIK-nya.
63.03.05.210170.0001

  • Yanti berjenis kelamin perempuan berdomisili di provinsi Kalimantan Selatan (63), Kabupaten Banjar (03), Kecamatan Martapura (05) lahir pada tanggal 6 Januari 1965, maka NIK-nya.
63.03.05.460165.0003

2.   SARANA DAN PETUGAS PENDAFTARAN PENDUDUK
  • a.    Buku – buku Harian:
·         Buku Induk Penduduk (BIP)  Mencatat keberadaan dan status  seseorang/penduduk
·      BMP Mencatat Pembelian setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk menyangkut jumlah dan status keluarga, sesuai dengan no urut KK
·   BHPPK Mencatat kegiatan harian di Desa/Kelurahan terkait pelayanan terhadap pelopan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting atau kepengurusan dokumen kependudukan
·         Penyediaan formulir pendaftaran penduduk.

  • b.   Petugas Pendaftaran Penduduk

·      Petugas Registrasi Petugas yang harus disediakan di Desa yaitu orang yang membantu     Kepala Desa untuk mencatat dan mengadministrasikan setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan oleh masyarakat kemudian diolah dan disajikan sebagai data desa/kelurahan ,kemudian dilaporkan ke Dinas secara berjenjang
·         Petugas registrasi diutamakan dari PNS (Pasal 12 UU 24/2013)

1.      INFORMASI TERKAIT PERUBAHAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
KTP ELEKTRONIK
  • KTP Elektronik selanjutnya disingkat KTP el bukan e-KTP. KTP el efektif berlaku 1 Januari 2015 , jadi KTP non elektronik/SIAK tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP el sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014.
  • Masa berlaku KTP el yang semula 5 tahun diubah menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el, yang meliputi status, perubahan nama, dan lain-lain.
  • Rencana pelaksanaan pencetakan KTP el di Kabupaten/Kota yang semula diinformasikan awal Januari 2014 sudah diserahkan  namun diperkirakan pertengahan 2014 baru bisa terealisasi, karena untuk anggaran pencetakan dibebankan pada APBN-P Tahun 2014 yang diperkirakan baru akan tersedia pada pertengahan 2014.
  • Pada waktunya nanti KTP el akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk setiap akses pelayanan publik, baik di pemerintahan maupun swasta.Jadi bagi penduduk yang tidak mempunyai KTP el akan mendapat kesulitan.

BIAYA
  • Pasal 79A UU No 24 Tahun 2013 “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”.
ü    Yang dimaksud “Pengurusan dan Penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data.
ü  Gratis hanya berlaku untuk retribusi sedangkan denda/sanksi administratif bagi pemohon yang terlambat melaporkan baik peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tetap mengacu pada ketentuan pasal 89 sampai dengan pasal 92 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Implikasi dari hal ini Kabupaten/Kota yang menerapkan pungutan biaya untuk denda/sanksi administratif dalam Peraturan Daerah masih bisa melakukan pungutan terhadap pemohon yang terlambat dalam menyampaikan laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

  • Pasal 95 B, “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan,Kecamatan, UPTD Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintah dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pemungutan biaya kepada penduduk dalam penyusunan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagamana dimaksud dalam pasal 79 A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,-(Tujuh puluh lima juta rupiah).

SANKSI ADMINISTRATIF
Dinas Dukpencapil tetap melaksanakan pungutan terhadap sanksi administratif berupa denda,apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, karena pasal sanksi administrasi berupa denda tidak direalisasi dalam UUNo 24 tahun 2013 tersebut.
SMS GATEWAY
Kabupaten Banjar memiliki wilayah yang sangat luasdengan kondisi geografis yang kadang sulit untuk dijangkau, serta memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh Karena Dinas Dukpencapil Kabupaten Banjar mencoba suatu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan membuat suatu aplikasi dengan nama “SMS Gateway”.
Untuk sementara aplikasi “SMS Gateway ini masih dalam tahap percobaan dan sosialisasi. Adapun pemanfaatannya antara lain untuk :
1.       Pelaporan lahir, mati, pindah dan datang
2.       Meminta informasi tentang :
-       Persyaratan pembuatan dokumen kependudukan
-       Jumlah penduduk
3.       Pemantauan penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan
Untuk kedepannya akan dikembangkan untuk pelayanan yang lebih luas.






 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll