Selasa, 08 Juli 2014

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
  • Adanya Undang-Undang baru sebagai perubahan atas UU No 23 Th 2006 yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Masih banyak penduduk yang  sudah berusia wajib KTP namun belum memiliki KTP atau  masih banyak penduduk yang tinggal di Kabupaten Banjar namun KTP yang dimilikinya beralamat di Kota/kabupaten lain; 
  • Masih banyak penduduk yang belum mau/enggan melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga mereka belum memiliki akta-akta catatan sipil; 
  • Memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen kependudukan  sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk;
  • Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda;
  • Pemerintah Kabupaten Banjar memerlukan data penduduk yang valid, yang direkam dalam database kependudukan.   
B.   DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2.  Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006   tentang Administrasi Kependudukan


C.   ARAH DAN TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
*      Arah:
o    Memenuhi hak asasi setiap orang dibidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional ;
o   Meningkatkan  kesadaran penduduk akan kewajiban untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
o     Memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
o   Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal; dan
o      Mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.

*      Tujuan
o   Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk ;
o     Memberikan perlindungan status hak sipil penduduk;
o      Menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
o      Mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu; dan 
o Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

C.   HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
*      Setiap penduduk berhak untuk memperoleh :
o     Dokumen kependudukan ;
o     Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk ;
o     Perlindungan atas data pribadi ;
o     Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen ;
o      Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya ;
o     Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
*      Setiap penduduk berKEWAJIBAN :
o   Untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ;





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll