PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
- Adanya Undang-Undang baru sebagai perubahan atas UU No 23 Th 2006 yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Masih banyak penduduk yang sudah berusia wajib KTP namun belum memiliki KTP atau masih banyak penduduk yang tinggal di Kabupaten Banjar namun KTP yang dimilikinya beralamat di Kota/kabupaten lain;
- Masih banyak penduduk yang belum mau/enggan melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga mereka belum memiliki akta-akta catatan sipil;
- Memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen kependudukan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk;
- Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda;
- Pemerintah Kabupaten Banjar memerlukan data penduduk yang valid, yang direkam dalam database kependudukan.
B.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
C. ARAH DAN TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Arah:
o Memenuhi hak asasi setiap orang dibidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang
profesional ;
o Meningkatkan
kesadaran penduduk akan kewajiban untuk berperan serta dalam pelaksanaan
Administrasi Kependudukan;
o
Memenuhi data statistik
secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
o
Mendukung perumusan
kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal; dan
o
Mendukung pembangunan
sistem Administrasi Kependudukan.
Tujuan
o
Memberikan keabsahan
identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk ;
o
Memberikan perlindungan
status hak sipil penduduk;
o
Menyediakan data dan
informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan
mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan
pada umumnya;
o
Mewujudkan tertib
administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu; dan
o Menyediakan data
penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan
setiap kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Setiap penduduk berhak untuk memperoleh :
o Dokumen kependudukan ;
o Pelayanan yang sama dalam pendaftaran
penduduk ;
o Perlindungan atas data pribadi ;
o Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen ;
o Informasi mengenai data hasil pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya ;
o Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai
akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta
penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Setiap penduduk berKEWAJIBAN :
o Untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami kepada kepada instansi pelaksana dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar