SEKILAS PANDANG NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Salah
satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah
diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16
digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang
(dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada
setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu
tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai
amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut
dijalankan secara bertahap. Undang-undang Adminduk, NIK mulai
diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang Adminduk
tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi
kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi
kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu
dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
Dokumen
sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti
kepemilikan. Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi
berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin
Mengemudi (SIM), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ijazah
SMU atau yang sederajat dan Ijazah Perguruan Tinggi. Jadi, NIK adalah
dasar untuk pelayanan publik ke depan.
Dengan
pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah
NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.
Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan
sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk
Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih
mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh
semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga
memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistim
identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program
Penerapan KTP Elektronik.
Dasar Hukum Penerapan NIK
Sesuai
dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK
tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh
Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap
Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali
diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika
Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang
terkomputerisasi.
Dengan
disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU
tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU
No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan
NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK
ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri
Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6
(enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan
4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.
Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :
1. 6
(enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat
mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2
digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode
kecamatan.
2. 6
(enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam
format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah
angka 40.
3. 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
Sebagai
contoh, seorang perempuan yang lahir di tanggal 15 Juli 1990 maka NIK-nya adalah 63 72 03 550790 0001. Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 63 72 03 550790
0002. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili
dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 63 72 03 150790 0001.
Selanjutnya
menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah
dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan
KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
Sedangkan penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah
administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk
pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk,
KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal
39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang
diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan
Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom
khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang
diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK,
penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional
oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.(brm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar