DATA KEPENDUDUKAN
Secara umum data dapat diartikan sebagai
kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka,
lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan
atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan
informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu
objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya
kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup
yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara
menyeluruh merupakan data relevan.
Sedangkan kependudukan atau demografi
merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi
meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana
jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian,
migrasi, serta penuaan.
Analisis kependudukan dapat merujuk
masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan
kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas
tertentu.
Dengan demikian data kependudukan adalah
segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi
yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah
maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar
dan lain lain.
Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1
point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan
dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Satu dekade terakhir Kementerian Dalam
Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah
melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang
sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan
perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Data base
penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terletak di kantor
Kementerian Dalam Negeri Jl. Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. Taman Makan Pahlawan No. 17
Jakarta Selatan, dan di Pulau Batam.
Untuk mendukung pendataan penduduk
tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi Undang Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :
- Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).
- Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
- Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data perseorangan menurut UU No. 24
Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk
Kependudukan; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir;
tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status
perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu
kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang;
kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta
kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku
nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan
akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai; tanggal
perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya
yang merupakan aib seseorang.
4.Data agregat adalah kumpulan data
tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58
ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Data kependudukan hasil pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya
oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center. Data Center
digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada
penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara
provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1
point 30 PP No. 37 Tahun 2013).
Data pribadi penduduk yang memuat
keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata ,
tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih
lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Data kependudukan yang dihimpun dari
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk
yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan
data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua
keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24
Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :
- Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
- Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
- Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan
maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas
pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara,
instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian
perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada
lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya
sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga
Negara Asing.
Ketentuan pidana tentang
penyalahgunaan data kependudukan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :
- Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 77 dapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sesuai dengan bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dengan diterapkannya sanksi pidana
tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak
berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan
kewenangannya.
Penyajian data kependudukan berskala
provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan
berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013) berasal dari
data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
Data Kependudukan diterbitkan secara
berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota
diterbitkan per semester yaitu semester pertama diterbitkan tiap
tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember
setiap tahun kelender (penjelasan pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai
kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti
kabupaten/kota. (pasal 7 ayat2)
Pemanfaatan data kependudukan oleh
lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau
badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58
ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).
Dengan terwujudnya database kependudukan
yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk
pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam
pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib
administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik,
pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta
dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka
Pembangunan Database Penduduk Nasional. (brm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar