Selasa, 22 Juli 2014

Adminduk Gratis

Semua Administrasi Kependudukan Gratis

       JAKARTA - Sebentar lagi masyarakat tidak perlu merogoh kocek setiap mengurus administrasi kependudukan. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya disahkan dalam rapat paripurna pekan ini menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk administrasi kependudukan.

        “Seluruh administrasi kependudukan gratis. Tidak ada pungutan biaya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks parlemen, kemarin (9/7). Beberapa administrasi kependudukan itu, misalnya, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat pindah, hingga surat kematian.

       “Nanti tidak ada lagi kepala daerah yang kampanye pilkada dengan janji menggratiskan biaya-biaya itu,” imbuh Arif. Jika ada petugas yang melanggar atau memungut biaya, ada sanksi yang diatur dalam revisi UU Adminduk. Yakni, pidana maksimal dua tahun atau denda sekitar Rp25 juta.

       Arif mengungkapkan, untuk revisi UU Adminduk itu, rencananya dilakukan pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok atau lusa. Salah satu perubahan dalam UU Adminduk tersebut berkaitan dengan masa berlaku KTP elektronik. Jika sebelumnya kartu identitas itu berlaku untuk jangka lima tahunan, selanjutnya berlaku seumur hidup. (fal/gen/c6/fat/bmn)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll