Semua Administrasi Kependudukan Gratis
JAKARTA - Sebentar lagi
masyarakat tidak perlu merogoh kocek setiap mengurus administrasi
kependudukan. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya disahkan dalam
rapat paripurna pekan ini menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya
untuk administrasi kependudukan.
“Seluruh administrasi
kependudukan gratis. Tidak ada pungutan biaya,” kata Wakil Ketua
Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks parlemen, kemarin (9/7).
Beberapa administrasi kependudukan itu, misalnya, kartu tanda penduduk
(KTP), akta kelahiran, surat pindah, hingga surat kematian.
“Nanti tidak ada lagi kepala
daerah yang kampanye pilkada dengan janji menggratiskan biaya-biaya
itu,” imbuh Arif. Jika ada petugas yang melanggar atau memungut biaya,
ada sanksi yang diatur dalam revisi UU Adminduk. Yakni, pidana
maksimal dua tahun atau denda sekitar Rp25 juta.
Arif mengungkapkan, untuk revisi
UU Adminduk itu, rencananya dilakukan pengambilan keputusan tingkat
dua dalam rapat paripurna besok atau lusa. Salah satu perubahan dalam
UU Adminduk tersebut berkaitan dengan masa berlaku KTP elektronik.
Jika sebelumnya kartu identitas itu berlaku untuk jangka lima tahunan,
selanjutnya berlaku seumur hidup. (fal/gen/c6/fat/bmn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar