Rabu, 14 Mei 2014

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar


SEJARAH SINGKAT DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANJAR

  • BERDIRINYA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANJAR

    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Catatan Sipil telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda tahun 1820, dan secara juridis berdiri STBLD 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropah dari tahun 1820 sd 1983 yang mana instansi menanganinya sering berubah-ubah.  Secara periodic sejarah Catatan Sipil Indonesia berkaitan dengan sistem hukum yaitu zaman kolonial, Indonesia, dan Jepang dan zaman Kemerdekaan.  Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang catatan sipil bersifat kemerdekaan dan kolonial, karena terjadi dimasa kemerdakaan Kabupaten Banjar sebuah Kabupaten yang merupakan hasil pemekaran wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.  Pembentukkan Kabupaten Banjar lebih dominan dilatarbelakangi oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban daerah serta volume kerja dibidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan 

    Pembentukan Kabupaten BANJAR tersebut diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Selain berdasarkan petimbangan tersebut diatas, pembentukan Kabupaten BANJAR yang memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang.

     Sebelum menjadi dinas Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Lembaga ini bertugas untuk mencatat dan mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh warga Negara/masyarakat yang dimulai dari perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, termasuk pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa kependudukan penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena mengalami implikasi perubahan data identitas serta surat keterangan kependudukan. 

    Memperhatikan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ketatanegaraan dan warganya sangat mempengaruhi arti penting dokumen kependudkan dan catatan sipil bagi setiap warga Negara Indonesia. Kebutuhan terhadap dokumen-dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil semakin meningkat sejalan dengan langkah maju Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2007 organisasi Perangkat Daerah.

     


a.  Tugas Pokok dan Fungsi

Kantor Kependudukan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah Kabupaten BANJAR di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam melaksanakan tugas Kantor  Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi :

·  Perumusan Kebijakan teknis dan penyusunan program di bidang pelayanan   Kependudukan dan Catatan Sipil.

·      Melaksanakan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

·      Melakukan kerjasama antara Kabupaten di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

·   Melakukan Koordinasi, pengawasan dan Pengendalia terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

·   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

b.  Struktur Organisasi

Setiap orang memiliki struktur. Di dalam instansi pemerintah, struktur adalah bagian yang sangat penting dan memiliki peran operasional personil dan tugas dan sangat menentukan. Keberadaan sebuah organisasi tentu identik dengan Struktur Organisasi. Dalam Struktur Organisasi yang ideal tergambar pembagian kerja yang jelas dan hirarki dan serta garis-garis kepemimpinan sehingga personil dan staf mempunyai gambaran yang jelas terhadap terhadap tugas dan tanggung jawab sehingga dalam melaksanakan tugas masing-masing terhindar dari penyimpangan-penyimpangan dan ketidakpastian dalam mengambil keputusan. 

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BANJAR terdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2000. Keterbatasan Pegawai yang ada tetap memberikan semangat untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik.

 

 

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll