Selasa, 15 Juli 2014

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

PROGRAM PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Dengan demikian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk  (KTP) diproses secara komputerisasi  dan  dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.
 
Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap  pertama  dimulai  pada  tahun 2011 dan  berakhir  pada  30  April 2012 yang mencakup 67 juta  penduduk  di 2348  kecamatan  dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara  keseluruhan  pada  akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.
Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/ kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
                Dengan diterapkannya KTP-el, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP lebih dari satu atau pemalsuan KTP, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya.
Perekaman KTP Eloktronik
 

 Data penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau sudah/telah menikah direkam oleh seperangkat alat perekam yang terisidi dari kamera, 1 (satu) personal komputer yang spesifikasi aplikasinya yang telah disesuaikan, finger print, tanda tangan digital (digital signature) dan alat perekam iris mata (iris kills). Data penduduk yang direkam adalah berupa biodata, foto wajah, tanda tangan, iris mata dan 10 sidik jari tangan kiri dan kanan.
Setelah semua data penduduk selesai direkam, maka semua input data penduduk tersebut diporoses dan diidentifikasi ketunggalannya menjadi data biometrik dengan menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik. Data biometric adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah.
 
Dengan selesainya penginputan dan proses identifikasi  data penduduk, maka output yang dihasilkan tersimpan dalam cip, gunanya untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Cip tertanam dalam KTP-el berfungsi sebagai kartu pintar (smart card) berbasis mikroprosesor dengan antar muka nirsentuh (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital. Melalui mekanisme autentikasi maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader."
Landasan Hukum
 Landasan hukum pemberlakuan Penerapan KTP-el adalah Undang Undang Nomor  24 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Undang  Undang  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal-pasal dalam undang undang ini, yang mengatur tentang KTP Elektronik, antara lain adalah pasal 63 dan penjelasannya, 64, 101 dan 102.
Pasal 63 UU tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa :

 1.  Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
 2. Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
 3. Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. 

Hal-hal seperti disebutkan diatas diperkuat  dengan penjelasan UU Administrasi Kependudukan pasal 63 point 6 (enam) menyebutkan bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. Fungsi KTP-el akan ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.
Pasal  64 UU tentang Administrasi Kependudukan juga menyebutkan hal-hal sebagai berikut, antara lain :
1.   KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
2.   Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tersebut diatas menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
3. Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
4.   Untuk menyelenggarakan semua pelayanan public, Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU Administrasi Kependudukan ini disahkan.
5.  Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
6.  Dalam KTP-el tersebut  tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
7.  KTP-el untuk  Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup dan untuk Orang Asing (WNA) masa berlakunya  disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
9.   Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dengan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Menteri. 

Selanjutnya pasal 101menyiratkan bahwa pada saat UU Administrasi Kependudukan  ini berlaku :
1.   Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
2.  Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 
3.   KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
4.  Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

Demikian juga pasal 102 mengamanatkan bahwa semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”.
Sebagai peraturan pelaksana penerapan KTP  secara nasional dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 ini, masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa :
1.  KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.   
2. Rekaman elektronik berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3.  Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan untuk  WNI dilakukan di kecamatan sedangkan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
5.  Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6.  Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan seizin Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Selain KTP yang dimiliki oleh penduduk, pemerintah juga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus dalam menjalankan tugas rahasia. Hal ini didukung oleh pasal 43, 44 dan 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006.
Pasal 43 PP No. 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa :
1.  Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk selama menjalankan tugas rahasia.
2.  Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
3.  Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.
Syarat-syarat penerbitan KTP Khusus sesuai dengan pasal 44, antara lain :
1.  Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana.
2.  Surat permintaan ditujukan kepada Kepala/Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
3. Dalam surat permintaan harus disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut diatas menurut pasal 45, maka :
1.   Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
2.  Kartu Tanda Penduduk Khusus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
3.    Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus tanpa dipungut biaya.
4.    Kartu Tanda Penduduk Khusus berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus, Pengembalian dan Pencabutan KTP Khusus

Penyimpanan Data Petugas Khusus sesuai dengan  Pasal 46 :

1.  Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota.
2.  Data Petugas Rahasia Khusus harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Pengembalian KTP Khusus menurut pasal 47, apabila :

1.  Petugas Rahasia Khusus tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus sebe­lum berakhir masa berlakunya KTP Khusus dan wajib menyerahkannya kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.

2.   Kepala/Pimpinan Lembaga wajib mengem­balikan KTP Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan.

3.  KTP Khusus yang dikembalikan wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana.

Menurut pasal 48, KTP Khusus dapat dicabut, apabila :

1.  Instansi Pelaksana berwenang mencabut KTP Khusus apabila KTP Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus.

2.  Dalam hal KTP Khusus berakhir masa berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.

3.  Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan KTP Khusus sebagai pengganti KTP Khusus yang telah dicabut. (brm*)
  

*) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll