Selasa, 22 Juli 2014

Adminduk Gratis

Semua Administrasi Kependudukan Gratis

       JAKARTA - Sebentar lagi masyarakat tidak perlu merogoh kocek setiap mengurus administrasi kependudukan. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya disahkan dalam rapat paripurna pekan ini menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk administrasi kependudukan.

        “Seluruh administrasi kependudukan gratis. Tidak ada pungutan biaya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks parlemen, kemarin (9/7). Beberapa administrasi kependudukan itu, misalnya, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat pindah, hingga surat kematian.

       “Nanti tidak ada lagi kepala daerah yang kampanye pilkada dengan janji menggratiskan biaya-biaya itu,” imbuh Arif. Jika ada petugas yang melanggar atau memungut biaya, ada sanksi yang diatur dalam revisi UU Adminduk. Yakni, pidana maksimal dua tahun atau denda sekitar Rp25 juta.

       Arif mengungkapkan, untuk revisi UU Adminduk itu, rencananya dilakukan pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok atau lusa. Salah satu perubahan dalam UU Adminduk tersebut berkaitan dengan masa berlaku KTP elektronik. Jika sebelumnya kartu identitas itu berlaku untuk jangka lima tahunan, selanjutnya berlaku seumur hidup. (fal/gen/c6/fat/bmn)

 

E-KTP Seumur Hidup

E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

       Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara.
”Iya itu awalnya kan masukan dari KomisiIIDPR. Kami menyambut baik itu, setelahdihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun,” kata Reydonnyzarsaat dihubungi, Jumat (21/6).

      Pria yang disapa Donny ini menegaskan selain soal penghematan, perubahan masa berlakue-KTP seumur hidup inisebagai upaya penyederhanaan,sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. “Penduduk Indonesia terus bertambah,sehingga pemberlakuan e-KTP iniakan berdampak positif di masa mendatang,” kata Rey. 

       Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadilengah.Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili. 

      “Setiap ada perubahan statusharus mengandung kebenaran tujuan, jangan ada penipuan karena itu pidana. Misalnya mengubah status dari menikah menjadi tidak menikahataupencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Sebab, saat penerbitan e-KTP baru harus dilampirkan berkas resminya,sepertiijazah atau buku/akta nikah saat mengurus perbaikan,” ujarnya mengingatkan. 

      Berkaitan dengan banyaknyae-KTP di tangan masyarakat yang masih mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, kata Donny, tidak menjadi masalah.Nantinya, jika e-KTP ini diberlakukan realisasinya tetap untuk seumur hidup. ”Masa berlakulima tahunyang sudah tercantum itu bisa diabaikan,”katanya.

       Dijelaskan dia, pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini masih diwacanakan pemerintah bersama DPR saatmembahas revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada dua pasal yang mengatur KTP seumur hidup itu. ”Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup.”
 
       Hingga kini,Kemendagrimengaku sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTPdi seluruh Indonesia. Pemberlakuan e-KTP secara total berlaku mulai 1 Januari 2014. Seiring dengan itu ditargetkan revisiPasal 63 dan Pasal 64UUAdminduk juga tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan e-KTP seumur hidup. ”Kami optimistis itu bisa terealisasi,” katanya.  

         Dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU Adminduk menyebutkan masa berlaku KTP selama lima tahun. Sementara dalam ayat (5)-nya disebutkan penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup. 

        Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Rahman Halid sepakat mengenai rencana e-KTP seumur hidup. Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan e-KTP yang  mahal.

       ‘’Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material e-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ‘’masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,’’ papar Rahman dalam pernyataan tertulisnya yang diterimahukumonline.

Tiga muatan

        Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengakuoptimis revisi UU Asminduk itu bisa selesai dalam waktu singkat karenamaterimuatannya tidak banyak.
Ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu. Pertama tentang masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan status atau data kependudukan. “Kalauadaelemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali,”kata Restuardy di kantornya.

     Kedua, materi tindak lanjut putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiranyang melewati satu tahun.Pengurusannnya dialihkan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil). ”Nah itu kan harus ada payung hukumnya,” katanya.
Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi denda administrasibagi warga negara asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan(perubahan data kependudukan)di Indonesia .

       ”Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbedaantara WNI dan WNA yang denda sebesar maksimal Rp2 juta. Kalau pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNIsebesar maksimal Rp 1juta. Ini masih dibahas,” kata pria akrab disapa Ardy ini.

     Sementara Rahman Halid berpendapat UU Adminduk belum bisa menjadi solusi atas masalah kependudukan yang muncul.  Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda,  Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu yang merupakan contoh kecil yang menggambarkan buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

        Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.

      “Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang,’’  tegas Rahman

 

Kab. Banjar Dapat Hibah Perangkat e-KTP

Kab. Banjar Dapat Hibah Perangkat e-KTP dari Kemendagri

 
 
         Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar  menerima  hibah barang milik Negara hasil pengadaan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2011 dalam rangka Penetapan Kartu tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional  (KTP Elektronik).  

       Dalam hal ini, hibah barang tersebut langsung diterima oleh Ir. H. Nasrunsyah, MP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar pada hari Rabu (14/11) bertempat di ruang kerjanya. Yang diserahkan langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri yaitu Dian Hasanah, SE, MM dan Dra. AAP. Listiarini, M.Si serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Safrin Noor, SH, MH.

        Adapun perangkat alat e-KTP yang dihibahkan untuk 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar terdiri dari Komputer, FingerPrint Scanner (Pemindai Sidik Jari), Iris Scanner (Pemindai Retina Mata), Signature Pad (Tanda tangan digital) dan Kamera.

      Sekda Banjar Ir. H. Nasrunsyah, MP mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Banjar sangat senang akan adanya hibah perangkat alat e-KTP ini dan Pemerintah Kabupaten Banjar akan mengoptimalkan kinerja kapasitas alat tersebut di setiap Kecamatan di Kabupaten Banjar.

 

PROGRAM E-KTP DI KABUPATEN BANJAR

PREDIKAT BAIK BAGI PROGRAM E-KTP 

DI KABUPATEN BANJAR

 
 
        Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar beberapa hari yang lalu telah merampungkan pelasaksanaan program nasional penerapan e-KTP secara nasional. Pada 30 April 2011 telah dinyatakan secara resmi berakhirnya kegiatan perekaman e-KTP secara massal pada 19 kecamatan di kabupaten Banjar. Sampai berakhirnya perekaman e-KTP, telah direkam wajib KTP sebanyak 309.303 jiwa dari 386.729 jiwa atau 80%.Itulah yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banjar Safrin Noor pada  saat apel gabungan  PNS lingkup Kabupaten Banjar di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Banjar, Senin 21 Mei 2012.

       Safrin juga mengatakan jumlah wajib KTP yang direkam sampai dengan berakhirnya perekaman e-KTP belum bisa mencapai target kuota. “Hal ini dikarenakan masih adanya data ganda wajib KTP, ketidaksesuaian data wajib KTP dengan database wajib KTP pada database di kecamatan dan wajib KTP yang sakit atau sudah lanjut usia,” pungkasnya.

     Ditambahkannya, wajib KTP yang tidak ada ditempat domisili selama perakaman data e-KTP juga merupakan masalah bagi timnya. “semua itu adalah kendala yang dihadapi tim pada saat berada di lapangan, sampai saat ini kami masih berupaya mencari jalan keluarnya”, tegasnya.
Atas dicapainya hasil perekaman e-KTP, lanjut safrin, di Kabupaten Banjar  dengan predikat baik dan telah rampungnya pelaksanaan program nasional penerapan e-KTP di Kabupaten Banjar merupakan hasil yang cukup memuaskan. “Ini merupakan kerja kita bersama, kalau tidak ada dukungan dari berbagai pihak tidak mungkin ini bisa terjadi”, ujarnya.

     Bagi wajib KTP yang belum sempat direkam pada periode pertama, akan tetap direkam datanya bersamaan dengan wajib KTP yang baru memasuki usia 17 tahun maupun pindahan secara berkelanjutan sampai tercapainya target kuota nasional. “Mudah-mudahan untuk perekaman selanjutnya tidak ada masalah yang berarti sehingga perekaman dapat berjalan dengan lancar,” harapnya mengakhiri.

 

MONITORING E-KTP DI PARAMASAN

Disdukcapil Banjar Monitoring e-KTP di Paramasan

 
 
        Kecamatan Paramasan terletak di ujung timur Kabupaten Banjar, yaitu di daerah Pegunungan Meratus. Berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tapin, Kotabaru, dan Tanah Bumbu yang juga berada di Pegunungan Meratus. Penduduk asli Pegunungan Meratus adalah suku dayak, dan sejalan dengan perkembangan daerah, sekarang telah berdatangan masyarakat dari suku lain yang memungkinkan terjadinya asimilasi budaya.

        Selasa lalu (2/11), Asisten I  Bidang Pemerintahan DR. Nurus Syamsi, SE, MM disertai Kadisdukcapil Kab. Banjar Safrin Noor, SH, MH mengunjungi Kantor Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar guna melakukan monitoring pelaksanaan e-KTP di sana.

         Sesampainya di Paramasan, mereka melihat beberapa penduduk desa memenuhi undangan pembuatan e-KTP yang dilakukan aparat desa. Ditemui di kantornya, Camat Paramasan Syafrudin,S.Sos,  mengatakan berdasarkan pemutakhiran data penduduk Kecamatan Paramasan awal tahun 2011 berjumlah 4.249 jiwa dengan persentase besaran penduduk 45,95 % di Desa Paramasan Bawah, 19,25 % di Desa Paramasan Atas, 18,73 % di Desa Angkipih dan 15,86 % di Desa Remo.
 
          Lebih jauh, Syafrudin menerangkan, kepadatan Kecamatan Paramasan hanya 7,58 jiwa per km2 atau hanya 2,24 keluarga per km2 . Hal ini disebabkan wilayah yang luas ( 560,85 km2 ) sedangkan jumlah penduduk masih sedikit sehingga kepadatan penduduk masih rendah.
Safrin Noor melihat pelaksanaan e-KTP di Kec. Paramasan sudah optimal. Ini terlihat dari terpenuhinya perangkat e-KTP.

      Selain itu, Nurus Syamsi memperhatikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparat Kec. Paramasan sebagai operator e-KTP sudah memadai. "Ini semua mengindikasikan cukup optimalnya penerapan e-KTP di sini,"imbuhnya.

 

Senin, 21 Juli 2014

PELAKSANAAN E-KTP DI KABUPATEN BANJAR

DPD RI TINJAU PELAKSANAAN E-KTP BANJAR

        Jumat (4/11), Anggota DPD RI Ir. Adhariani, SH, MH bersama rombongan melakukan monitoring atau pengawasan pelaksanaan e-KTP di Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.  Tampak hadir para camat se-Kabupaten Banjar pada pertemuan itu. Tuan rumah, Camat Kertak Hanyar Aspihani melaporkan, pelaksanaan e-KTP di wilayahnya baru dilaksanakan sejak tanggal 3  Oktober 2011, seusai diterimanya satu perangkat e-KTP dari  Pemerintah Pusat (Jakarta) pada tanggal 1 Oktober 2011. “Kami tetap melaksanakan pelaksanaan e-KTP, Senin sampai Sabtu, bahkan hingga pukul 17.00 sore,” terangnya. Hasilnya kami telah dapat menyelesaikan pengiriman data sebanyak 3.300 wajib KTP.

        “Hambatan yang dialami biasanya pemadaman listrik dan masih kurangnya perangkat yang disediakan,” ungkapnya. Sedangkan Camat Gambut Abdul Razak melaporkan, dari target wajib ktp (WK) sebanyak 35 ribuan jiwa, sampai kemarin sore sudah terlayani 6.288 jiwa atau sekitar 20 persen. Jadi rata – rata dalam sehari mampu melayani 200 jiwa WK dengan dua set perangkat yang ada. “kecuali pelayanan Jumat dan Sabtu hanya sampai pukul 12.00 siang”, ungkapnya.

      Abdul Razak menggambarkan, masyarakatnya begitu antusias mengikuti program e-KTP.  ”Kami kewalahan,” ujarnya bersemangat. Kami berprinsip pantang mereka (masyarakat) pulang tanpa dilayani. Bahkan operator kami kadang kala lembur hingga pukul 23.00 malam.
Camat Abdul Razak beralasan, ia bersama aparatnya tidak ingin mengecewakan masyarakat yang telah jauh – jauh kesini meninggalkan pekerjaannya. “Alhamdulillah semuanya berjalan lancar di sini,” ucapnya seraya bersyukur.

       Di sisi lain, Kadisdukcapil Kabupaten Banjar Safrin Noor, SH, MH mengatakan, dari 197 kab/kota se-Indonesia yang memulai e-KTP tahun ini, rata – rata kendalanya sama. “Yang tidak bisa disamakan adalah kendala geografis,” terangnya.
Ia mencontohkan seperti di Kec. Aluh – Aluh dan Kecamatan Aranio masyarakat harus mendatangi kecamatan menggunakan perahu. “Penduduknya begitu tersebar di pulau – pulau,”jelasnya.

        Minggu kemarin saya ke Kecamatan Paramasan, kata Safrin lebih jauh, kendala yang dihadapi lain lagi yaitu rata – rata penduduk di sana sidik jarinya rusak karena menginang sehingga tidak bisa direkam oleh alat Biometrik sidik jari. “Namun kita ada pengaman khusus yaitu memindai rentina mata mereka,”imbuhnya. Setiap orang retina matanya berbeda.

       Sejauh ini, kata Safrin lagi, Pemkab Banjar telah menambah daya listrik dengan membeli 19 unit genset dan menambah dana operasional yang dialokasikan untuk operator e-KTP agar sesuai UMP.
Nurus Syamsi, Asisten Bidang Pemerintahan, menambahkan bahwa di Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang, masyarakat harus menempuh 4 jam perjalanan sejauh 25 km ke kecamatan untuk ikut e-KTP. “Disana pun butuh genset,” katanya.

     Mendengar semua itu, Adhariani mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan ini DPD RI sebelumnya sudah melakukan pertemuan – pertemuan dengan Kemendagri, salah satunya bicara tentang e-KTP.  “Usai mendapatkan data awal disini, kami akan sharing lagi dengan Kemendagri,” pungkasnya.

 

Kamis, 17 Juli 2014

HASIL KONSOLIDASI KEC.K.INTAN


DATA HASIL KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN OLEH KEMENDAGRI
SEMESETER II TAHUN 2013
KECAMATAN KARANG INTAN
KODE DESA/KEL DESA/KELURAHAN HASIL KONSOLIDASI SELISIH DATA  DATA GANDA e-KTP
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2001 KIRAM              434                 391                 825              137                 141                278                 1                       3                     4
2002 MANDIANGIN BARAT          1.122              1.011             2.133              326                 315                641                 1                       2                     3
2003 KARANG INTAN              414                 388                 802              105                 112                217                 1                       -                     1
2004 PANDAK DAUN              421                 404                 825              106                 123                229                 1                       1                     2
2005 JINGAH HABANG ULU              371                 354                 725                73                 102                175                 2                       -                     2
2006 MALI MALI              605                 634             1.239              115                 138                253                 3                       1                     4
2007 LOK TANGGA              473                 475                 948                78                 108                186                 2                       -                     2
2008 LIHUNG              400                 380                 780                91                    84                175                  -                       1                     1
2009 BIIH              825                 784             1.609              179                 175                354                 4                       2                     6
2010 PENYAMBARAN              567                 530             1.097              106                 139                245                 1                       2                     3
2011 SUNGAI ALANG              829                 787             1.616              163                 169                332                 1                       -                     1
2012 SUNGAI ASAM              637                 626             1.263              165                 162                327                 4                       -                     4
2013 MANDIKAPAU TIMUR              541                 507             1.048              115                 115                230                 1                       1                     2
2014 AWANG BANGKAL BARAT          1.345              1.248             2.593              376                 350                726                 1                       7                     8
2015 AWANG BANGKAL TIMUR              541                 531             1.072              126                 138                264                 1                       2                     3
2016 SUNGAI BESAR              356                 318                 674                70                    92                162                  -                       -                      -
2017 MANDIANGIN TIMUR              656                 639             1.295              164                 191                355                 2                       4                     6
2018 PASAR LAMA              324                 277                 601                81                    71                152                  -                       -                      -
2019 JINGAH HABANG ILIR              430                 409                 839              122                 121                243                  -                       -                      -
2020 SUNGAI ARFAT              514                 510             1.024                98                 107                205                 3                       3                     6
2021 PADANG PANJANG              541                 486             1.027              154                 184                338                 2                       2                     4
2022 SUNGAI LANDAS              554                 529             1.083              114                 150                264                  -                       3                     3
2023 ABIRAU              638                 597             1.235              159                 178                337                 1                       -                     1
2024 PULAU NYIUR              799                 739             1.538              164                 175                339                 2                       2                     4
2025 MANDIKAPAU BARAT              803                 755             1.558              155                 226                381                  -                       1                     1
2026 BALAU              522                 489             1.011              149                 176                325                 1                       1                     2
  JUMLAH        15.662           14.798           30.460          3.691              4.042            7.733               35                    38                   73

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll