Kamis, 31 Desember 2015

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK
DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (10) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
      4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013;
      5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.         Elemen data statis adalah data yang bersifat tetap.
2.  Elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah.
3.     Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4.   Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
5.     Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
6.   Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

BAB II

ELEMEN DATA DALAM KTP-el

Pasal 2

(1) Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a.    nomor induk kependudukan (NIK);
b.   nama;
c.    tempat tanggal lahir;
d.   laki-laki atau perempuan;
e.    agama;
f.     status perkawinan;
g.    golongan darah;
h.   alamat;
i.     pekerjaan;
j.     kewarganegaraan;
k.   pas foto;
l.     masa berlaku;
m.  tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n.   tanda tangan pemilik KTP-el.


(2)    Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.        Data statis;
b.       Data dinamis.

Pasal 3

(1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah.
(2)   Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan.
(3)   Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a.    untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta    Kelahiran dan/atau Ijasah:dan
b.   untuk golongan darah melampirkan surat keterangan    medis.

BAB III

TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA DINAMIS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1)   Elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a.    Perbaikan kesalahan tulis redaksional;dan
b.   Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;
(2)   Elemen data dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.      nama;
b.     laki-laki atau perempuan;
c.      agama;
d.     status perkawinan;
e.      alamat;
f.       pekerjaan;
g.      kewarganegaraan;
h.     pas foto;
i.       masa berlaku;
j.       tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan
k.     tanda tangan pemilik KTP-el.

Pasal 5

(1)   Perbaikan kesalahan tulis redaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung.
(2)  Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotocopy salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan  salinan penetapan pengadilan; dan
b. fotocopy  penetapan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan  penetapan dari instansi yang berwenang

Bagian Kedua

Perubahan Elemen Data Dinamis

Pasal 6

Perubahan  elemen data nama dilakukan dengan cara:
a.    melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
b.   pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 7

Perubahan  elemen data laki-laki atau perempuan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan, dan   menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
b. pencatatan perubahan  elemen data laki-laki/perempuan melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data laki-laki/perempuan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 8

Perubahan elemen data agama dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan   fotokopi salinan  surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan  salinan  surat keterangan dari pemuka agama;
b. pencatatan perubahan agama melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 9

Perubahan elemen data status perkawinan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan atau     fotokopi akta kematian, dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan  atau akta kematian;
b. pencatatan perubahan elemen data status perkawinan melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data status perkawinan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 10

a.    Perubahan elemen data alamat dilakukan dengan cara:
melampirkan  surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya;
b.   pencatatan perubahan elemen data alamat melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data alamat pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 11

Perubahan elemen data pekerjaan dilakukan dengan cara:
a.   melampirkan  surat keterangan dari instansi, lembaga dan perusahaan;
b.   pencatatan perubahan elemen data pekerjaan melalui SIAK;
c.   perubahan elemen data pekerjaan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru

Pasal 12

Perubahan elemen data kewarganegaraan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan Keputusan Presiden atau salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan, dan menunjukkan  salinan Keputusan Presiden  atau salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
b.   pencatatan perubahan  elemen data kewarganegaraan melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data kewarganegaraan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 13

Perubahan elemen data pas foto  dilakukan apabila  penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a. mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas   Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b.       pencatatan perubaha nama melalui SIAK;dan
c.   perubahan elemen data  pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru

Pasal 14

Perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing dilakukan dengan tata cara:
a. melampirkan fotokopi kartu izin tinggal tetap, dan   menunjukkan   kartu izin tinggal tetap;
b.   pencatatan perubahan masa berlaku KTP-el bagi orang asing melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.


BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

(1)  Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darah dapat dilakukan perubahan.
(2)  Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengan cara:
a.    Melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan dan   menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
b.   pencatatan perubahan  elemen data  tempat dan tanggal lahir melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
(3)  Perubahan elemen data golongan darah dilakukan dengan cara:
a.    melampirkan  surat keterangan golongan darah;
b. pencatatan perubahan elemen data golongan darah melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data golongan darah pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.


BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015.
                                 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1766.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll