MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK
DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
64 ayat (10) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Tata Cara Perubahan
Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013;
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
564);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU
TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Elemen data statis adalah data yang bersifat tetap.
2. Elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk
diprediksi karena sifatnya dapat berubah.
3. Penduduk adalah Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el,
adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang
merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana.
5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat
SIAK adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
6. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor
identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
BAB II
ELEMEN DATA DALAM KTP-el
Pasal 2
(1) Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda
Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a.
nomor induk kependudukan (NIK);
b.
nama;
c.
tempat tanggal lahir;
d.
laki-laki atau perempuan;
e.
agama;
f.
status perkawinan;
g.
golongan darah;
h.
alamat;
i.
pekerjaan;
j.
kewarganegaraan;
k.
pas foto;
l.
masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n.
tanda tangan pemilik KTP-el.
(2)
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a.
Data statis;
b.
Data dinamis.
Pasal 3
(1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal
lahir dan golongan darah.
(2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK
dalam KTP-el yang digunakan.
(3) Dalam hal
terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah
dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a. untuk tempat
tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta Kelahiran dan/atau Ijasah:dan
b. untuk golongan
darah melampirkan surat keterangan medis.
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN
DATA DINAMIS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Elemen data
dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a. Perbaikan
kesalahan tulis redaksional;dan
b. Penetapan
pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;
(2) Elemen data
dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
nama;
b.
laki-laki atau perempuan;
c.
agama;
d.
status perkawinan;
e.
alamat;
f.
pekerjaan;
g.
kewarganegaraan;
h.
pas foto;
i.
masa berlaku;
j.
tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan
k.
tanda tangan pemilik KTP-el.
Pasal 5
(1) Perbaikan
kesalahan tulis redaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung.
(2) Penetapan
pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotocopy
salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan
salinan penetapan pengadilan; dan
b. fotocopy penetapan dari instansi yang berwenang dan
menunjukkan penetapan dari instansi yang
berwenang
Bagian Kedua
Perubahan Elemen Data Dinamis
Pasal 6
Perubahan elemen data nama dilakukan dengan cara:
a.
melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
b.
pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK; dan
c.
perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasar
penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 7
Perubahan elemen data
laki-laki atau perempuan dilakukan dengan cara:
a.
melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan,
dan menunjukkan salinan penetapan
pengadilan;
b.
pencatatan perubahan elemen data laki-laki/perempuan melalui SIAK;
dan
c.
perubahan elemen data laki-laki/perempuan pada biodata
penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 8
Perubahan elemen data agama dilakukan dengan cara:
a. melampirkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama dan
menunjukkan salinan surat keterangan dari pemuka agama;
b. pencatatan
perubahan agama melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen
data agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 9
Perubahan elemen data status perkawinan dilakukan dengan
cara:
a.
melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan atau
fotokopi akta kematian, dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan atau akta kematian;
b.
pencatatan perubahan elemen data status perkawinan melalui SIAK;
dan
c. perubahan elemen data status perkawinan pada biodata penduduk sebagai dasar
penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 10
a. Perubahan elemen data alamat dilakukan dengan cara:
melampirkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya;
melampirkan surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya;
b. pencatatan
perubahan elemen
data alamat melalui
SIAK; dan
c. perubahan elemen data alamat pada
biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 11
Perubahan elemen data pekerjaan dilakukan dengan cara:
a. melampirkan surat keterangan dari instansi, lembaga dan
perusahaan;
b. pencatatan
perubahan elemen
data pekerjaan
melalui SIAK;
c. perubahan elemen data pekerjaan pada
biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru
Pasal 12
Perubahan elemen data kewarganegaraan
dilakukan dengan cara:
a. melampirkan fotokopi salinan Keputusan
Presiden atau salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan
kewarganegaraan, dan menunjukkan salinan
Keputusan Presiden atau salinan
Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
b. pencatatan
perubahan elemen data kewarganegaraan melalui SIAK;
dan
c. perubahan elemen data kewarganegaraan pada biodata
penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
Pasal 13
Perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara
permanen atau adanya
kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a. mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b.
pencatatan perubaha nama melalui SIAK;dan
c. perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar
penerbitan KTP-el yang baru
Pasal 14
Perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing
dilakukan dengan tata cara:
a. melampirkan fotokopi kartu izin tinggal tetap, dan
menunjukkan kartu izin tinggal tetap;
b.
pencatatan perubahan masa berlaku KTP-el bagi orang
asing melalui SIAK; dan
c.
perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing
pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1)
Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darah dapat dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengan cara:
a.
Melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan
dan menunjukkan salinan penetapan
pengadilan;
b.
pencatatan perubahan elemen data
tempat dan tanggal
lahir melalui SIAK;
dan
c.
perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir pada biodata
penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
(3)
Perubahan elemen data golongan darah dilakukan dengan cara:
a. melampirkan surat keterangan golongan darah;
b. pencatatan
perubahan elemen
data golongan darah melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data golongan darah pada biodata
penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar