MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2015
NOMOR 61 TAHUN 2015
TENTANG
PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur secara nasional mengenai Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89)
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564).
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
4. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
5. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
6. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
8. Pengguna data adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau badan hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
9. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
10. Menteri adalah menteri dalam negeri.
BAB II
Bagian Kesatu
Lingkup Pemanfaatan
Bagian Kesatu
Lingkup Pemanfaatan
Pasal 2
(1) Lingkup pemanfaatan oleh lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
(2) NIK dan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Cakupan Pelayanan
Cakupan Pelayanan
Pasal 3
Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh:
a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Pemerintah Provinsi melalui Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil; dan
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 4
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi:
a. Lembaga Negara;
a. Lembaga Negara;
b. Kementerian;
c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;dan
d. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat Pusat.
Pasal 5
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi.
Pasal 6
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga Pengguna, meliputi:
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;dan
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;dan
b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
Pasal 7
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas Provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna.
(2) Pemberian izin hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada:
a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal hak akses kepada petugas di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan lembaga pengguna di tingkat pusat;
b. Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggara Provinsi dan lembaga pengguna di tingkat provinsi;dan
c. Bupati/walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kabupaten/kota dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota.
a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal hak akses kepada petugas di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan lembaga pengguna di tingkat pusat;
b. Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggara Provinsi dan lembaga pengguna di tingkat provinsi;dan
c. Bupati/walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kabupaten/kota dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota.
Pasal 8
Proses pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
a. Pemberian izin oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur di dalam Perjanjian Kerjasama dengan lembaga Pengguna;
b. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat provinsi diberikan oleh Gubernur;
c. Izin sebagaimana dimaksud huruf b sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil tingkat provinsi dengan lembaga pengguna tingkat provinsi;
d. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota;
e. Izin sebagaimana dimaksud huruf d sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota dengan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota;
f. Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf c sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;dan
g. Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf e sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil provinsi.
BAB IV
TATA CARA PEMANFAATAN
TATA CARA PEMANFAATAN
Pasal 9
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Pusat, diatur sebagai berikut:
a. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri dengan Menteri atau Kepala Lembaga Pengguna setingkat Menteri;
a. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri dengan Menteri atau Kepala Lembaga Pengguna setingkat Menteri;
b. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna setingkat eselon I kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Pejabat setingkat Eselon I pada lembaga Pengguna sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
e. Pemberian hak akses kepada lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;dan
f. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna.
Pasal 10
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat Provinsi, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:
a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna tingkat Provinsi kepada Gubernur;
a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna tingkat Provinsi kepada Gubernur;
b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Gubernur kepada lembaga Pengguna tingkat Provinsi;
c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kepala unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Provinsi sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga Pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
e. Pemberian hak akses oleh Gubernur berdasarkan permintaan dari lembaga Pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
f. Gubernur melalui unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan; dan
g. Gubernur melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 11
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:
a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Bupati/Walikota;
b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga Pengguna tingkat kabupaten/kota;
c. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan kepala/pimpinan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
e. Pemberian hak akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
f. Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan;dan
g. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Ketentuan dalam BAB V Permendagri Nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 12 Agustus 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar