MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DI PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan
Pasal83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan
memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi
Kependudukan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1) Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5) Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang tentang
Pedoman PenyusunanAnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 680);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, adalah merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. Jabatan
Administrator adalah merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
5.
Jabatan
Pengawas adalah merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
6.
Pejabat
adalah pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan
di provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
7. Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan
Manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Panitia
Seleksi Jabatan
adalah Panitia yang ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan seleksi calon Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang akan menempati jabatan di unit kerja yang menangani
administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
10.
Komisi
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga
nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
11.
Kompetensi
adalah karateristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sesuai dengan tugas dan/atau fungsi jabatan.
12.
Hari
adalah hari kerja.
BAB II
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
SERTA
PENGGANTIAN ATAU PEMINDAHAN TUGA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
2
(1) Menteri
berwenang mengangkat dan memberhentikan Pejabat
pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Pejabat
pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama;
b. Jabatan Administrator;
dan
c. Jabatan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan
kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf b dan huruf c, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Bagian
Kedua
Pengangkatan
Pasal 3
(1) Pengangkatan Pejabat pada Unit Kerja
yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dilaksanakan setelah memenuhi
persyaratan.
(2)
Persyaratan pengangkatan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b. berstatus
PNS;
c. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu)
tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
d. minimal berpendidikan strata 1 (S1) atau diploma 4;
e. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang sesuai dengan
bidang tugasnya;
f.
memiliki kompetensi jabatan
yang diperlukan;
g.semua unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengalaman
kerja di bidang administrasi kependudukan.
Paragraf
Kesatu
Pengangkatan
Pejabat di
Provinsi
Pasal 4
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang Menangani
Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usulan gubernur.
(2) Gubernur mengusulkan
pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) nama calon berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Jabatanprovinsi dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari
setelah diterima dari Panitia
Seleksi Jabatanprovinsi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk ditetapkan.
(5)
Menteri menetapkan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak
usulan diterima dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1)
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada unit kerja yang menangani Administrasi
Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2) Gubernur
mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sebanyak 3 (tiga) nama calon kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan
berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri menetapkanPejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
Keputusan Menteri paling lama
14 (empat belas) hari sejak usulan diterima.
Paragraf
Kedua
Pengangkatan
Pejabatdi
Kabupaten/Kota
Pasal 6
(1) PejabatPimpinan Tinggi Pratamapada unit kerja yang Menangani
Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.
(2) Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga)namacalon kepada gubernur paling lama 7
(tujuh) hari setelah diterima dari Panitia Seleksi Jabatankabupaten/kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah
diterima dari bupati/walikotasesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan.
(5)
Menteri menetapkan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak
usulan diterima dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1)
Pejabat Administrator danPejabat Pengawas pada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi
Kependudukan dikabupaten/kota, diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
(2) Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga)nama calon kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan melampirkan berkas persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri menetapkan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
Keputusan Menteri paling lama
14 (empat belas) hari sejak usulan diterima.
Paragraf Ketiga
Persyaratan Pengangkatan
Pasal 8
Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2)
terdiri atas:
a.
surat usulan pengangkatan
Pejabat dari gubernur;
b. surat keterangan sehat jasmani dan
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
c. surat keputusan Panitia Seleksi Jabatanuntuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d.
surat penilaian prestasi
kerja, dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.
surat keputusan mengenai pangkat terakhir;dan
f.
surat keputusan mengenai jabatan terakhir.
Paragraf Keempat
Pelantikan Pejabat
Pasal 9
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di provinsi dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk pejabat Kementerian untuk melakukan pelantikan.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di ibu
kota provinsi atau di ibu kota negara.
Pasal 10
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di
provinsi atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk
gubernur untuk melakukan pelantikan.
(5) Pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan atau di ibu kota provinsi.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 11
(1) Menteri
memberhentikan Pejabat
pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2)
Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. cuti diluar tanggungan negara;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai Pejabat;
i. dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,
tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana umum yang diancam pidana paling lama 5 tahun;
j. menjadi anggota partai politik;
k. diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi komisioner
atau anggota lembaga nonstruktural atau jabatan lain yang dananya/gajinya bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
dan/atau
l.
tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian
prestasi kerja.
Pasal 12
(1)
Pemberhentian
Pejabat di provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, diusulkan oleh gubernur kepada Menteri disertai alasan dan
pertimbangan pemberhentiannya.
(2) Pemberhentian
Pejabat di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diusulkan oleh bupati/walikota
kepada Menteri melalui gubernur disertai alasan dan pertimbangan
pemberhentiannya.
(3)
Usulan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai
dengan usulan pengangkatan Pejabat.
(4)
Pemberhentian
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Bagian
Keempat
Penggantian
atau Pemindahan Tugas
dan/atau Alih
Wilayah Penugasan
Pasal 13
(1) Penggantian atau pemindahan tugas dan/atau
alih wilayah penugasan Pejabat hanya dapat dilakukan dalam waktu2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat yang bersangkutan, kecuali Pejabat
tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terpenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijabat paling lama
5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang
berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Menteri dan berkoordinasi dengan KASN sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
STANDAR
KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Standar
Kompetensi
Pasal 14
(1) Pengangkatan Pejabat pada Unit Kerja
yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota
harus memenuhi standar kompetensi jabatan.
(2)
Standar kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menejerial;
b.
teknis;dan
c.
kepemerintahan.
(3) Standar kompetensi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan melalui pengetahuan,
keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan/atau fungsi jabatan.
Pasal 15
Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di provinsi
meliputi :
a. mampu memimpin dan memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
b.
mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara teratur
terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
c. mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai
rencana yang telah ditetapkan;
d.
mampu membuat ide/gagasan dan pemikiran baru;
e. mampu menjalin dan membina hubungan kerja dengan pihak-pihak
terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
f.
mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan
menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
g.
memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi kependudukan;
h. mampu mengindentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan di
bidang administrasi kependudukan;
i. mampu melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang administrasi kependudukan;dan
j.
memahami
dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 16
Standar
kompetensi Pejabat Administrator di provinsi, meliputi:
a. memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang
tugasnya;
b. mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
c. mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
d. mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
e. mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
f. mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
g. memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi
kependudukan;
h. mampu melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang
tugasnya;
i. memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga kantor,
pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang tugas kesekretariatan;dan
j. memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 17
Standar
kompetensi Pejabat Pengawas di provinsi, meliputi :
a. mampu memimpin
pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. mampu memahami
ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi kependudukan;
c. mampu mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya;
d. mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
e. mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f. mampu melakukan
bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang tugasnya;
g. memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, pengelolaan perlengakapan,
ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian sesuai
bidang tugasnya;dan
h. memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 18
Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi
kabupaten/kota, meliputi :
a. memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
b. mampu memimpin dan
memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c. mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d. mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
e. mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f. memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
g. mampu membuat
ide/gagasan dan pemikiran baru;
h. mampu melakukan
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi
kependudukan;
i. mampu mengindentifikasi
dan menginterpretasikan kebijakan di bidang administrasi kependudukan;
j. memahami teknis
pelayanan administrasi kependudukan;dan
k. memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 19
Standar
kompetensi Pejabat Administrator, meliputi :
a. mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
b. memimpin dan
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang
tugasnya;
c. mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d. mampu menjalin dan
membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian
tujuan organisasi;
e. mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
f. mampu menyelesaikan
pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk
mencapai tujuan organisasi;
g. memahami dengan
baik ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi
kependudukan;
h. memahami dengan
baik teknis pelayanan/pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan
bidang tugasnya;
i. mampu melakukan
sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang
tugasnya;
j. memahami dengan
baik penyusunan program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan,
rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang
tugas kesekretariatan;dan
k. memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Pasal 20
Standar
kompetensi Pejabat Pengawas di kabupaten/kota meliputi :
a. mampu memimpin
pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
b. mampu
mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
c. mampu membimbing
dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara
terarah sesuai rencana;
d. mampu mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya
e. mampu menyelesaikan
pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk
mencapai tujuan organisasi;
f. mampu menyampaikan
pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah
dimengerti;
g. memahami ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
h. memahami teknis
pelayanan/pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya;
i. memahami penyusunan
program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga kantor,
pengelolaan asset serta kepegawaian sesuai bidang tugasnya;dan
j. memahami dan mampu menerapkan
peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja
Pasal 21
(1)
Penilaian
kinerja Pejabat di provinsi dan kabupaten/kota
dilakukan oleh Menteriminimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Menteri
mendelegasikan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadaDirektur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3)
Penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentiaan
Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan
Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kotadilakukan
oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Pada saat
Peraturan Menteri ini ditetapkan,Pejabat yang masih menjabat dilakukan
pengangkatan kembali oleh Menteri paling lama 6 (enam)
bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengangkatan kembalisebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 30
November 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1799.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar