Kamis, 31 Desember 2015

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2015


MENTERI DALAM NEGERI
   REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :   a.   bahwa ketentuan Pasal83A ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;     
Mengingat      : 1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                             2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
                          3)  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
   4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
 5) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 12);
  6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman PenyusunanAnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PADA UNIT KERJA YANG MENANGANI URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian  dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai  Pegawai  Aparatur Sipil Negara secara  tetap  oleh  pejabat  pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, adalah merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi.
4.  Jabatan Administrator adalah merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
5.     Jabatan Pengawas adalah merupakan bagian dari Jabatan Administrasi.
6.     Pejabat adalah pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian  adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan  pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara  dan pembinaan  Manajemen Aparatur Sipil Negara di  instansi  pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.     Pejabat  yang Berwenang adalah  pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,  pemindahan,  dan  pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.     Panitia Seleksi Jabatan adalah Panitia yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menempati jabatan di unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
10.  Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
11.  Kompetensi adalah karateristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan tugas dan/atau fungsi jabatan.
12.  Hari adalah hari kerja.

BAB II

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN 
SERTA PENGGANTIAN ATAU PEMINDAHAN TUGA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Jabatan Administrator; dan
c.  Jabatan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagian Kedua

Pengangkatan

Pasal 3

(1)  Pengangkatan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan.
(2)    Persyaratan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  sehat jasmani dan rohani;
b. berstatus PNS;
c.  serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
d. minimal berpendidikan strata 1 (S1) atau diploma 4;
e.  memiliki kualifikasi  dan tingkat pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya;
f.   memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
g.semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. pendidikan dan pelatihan; dan
i.   pengalaman kerja di bidang administrasi kependudukan.

Paragraf Kesatu
Pengangkatan Pejabat di Provinsi

Pasal 4

(1)  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2)   Gubernur mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) nama calon berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Jabatanprovinsi dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima dari Panitia Seleksi Jabatanprovinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)    Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk ditetapkan.
(5)    Menteri menetapkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)    Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2)   Gubernur mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebanyak 3 (tiga) nama calon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri menetapkanPejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima.

Paragraf Kedua

Pengangkatan Pejabatdi Kabupaten/Kota

Pasal 6

(1) PejabatPimpinan Tinggi Pratamapada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.
(2) Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)namacalon kepada gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima dari Panitia Seleksi Jabatankabupaten/kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Gubernur menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima dari bupati/walikotasesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan.
(5)    Menteri menetapkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)    Pejabat Administrator danPejabat Pengawas pada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dikabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
(2) Bupati/walikota mengusulkan pengangkatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)nama calon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga)nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri menetapkan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak usulan diterima.

Paragraf Ketiga

Persyaratan Pengangkatan

Pasal 8

Persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) terdiri atas:
a.      surat usulan pengangkatan Pejabat dari gubernur;
b.   surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
c.  surat keputusan Panitia Seleksi Jabatanuntuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
d.     surat penilaian prestasi kerja, dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.      surat keputusan mengenai pangkat terakhir;dan
f.       surat keputusan mengenai jabatan terakhir.




Paragraf Keempat

Pelantikan Pejabat

Pasal 9

(1)  Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di provinsi dilakukan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk pejabat Kementerian untuk melakukan pelantikan.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di ibu kota provinsi atau di ibu kota negara.

Pasal 10

(1)   Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Membidangi Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi atau yang ditugasi untuk mewakili.
(3)  Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Keputusan Menteri.
(4)  Dalam hal bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menunjuk gubernur untuk melakukan pelantikan.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan atau di ibu kota provinsi.

Bagian Ketiga

Pemberhentian

Pasal 11

(1)  Menteri memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2)    Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a.    meninggal dunia;
b.   mengundurkan diri;
c.    mencapai batas usia pensiun;
d.   diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.    diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.     cuti diluar tanggungan negara;
g.    adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.   tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pejabat;
i.     dihukum penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana  umum yang diancam pidana paling lama 5 tahun;
j.     menjadi  anggota  partai politik; 
k.   diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau jabatan lain yang dananya/gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
l.     tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.
                                                                                                        
Pasal 12

(1)    Pemberhentian Pejabat  di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diusulkan oleh gubernur kepada Menteri disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya.
(2)  Pemberhentian Pejabat di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11, diusulkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya.
(3)    Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai dengan usulan pengangkatan Pejabat.
(4)    Pemberhentian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat

Penggantian atau Pemindahan Tugas
dan/atau Alih Wilayah Penugasan

Pasal 13

(1) Penggantian atau pemindahan tugas dan/atau alih wilayah penugasan Pejabat hanya dapat dilakukan dalam waktu2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat yang bersangkutan, kecuali Pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  dijabat paling lama  5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang  berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi  setelah  mendapat persetujuan  Menteri dan berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

STANDAR KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA 

Bagian Kesatu
Standar Kompetensi

Pasal 14

(1)    Pengangkatan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota harus memenuhi standar kompetensi jabatan.
(2)      Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  menejerial;
b. teknis;dan
c.  kepemerintahan.
(3)    Standar kompetensi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan/atau fungsi jabatan.

Pasal 15
Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di provinsi meliputi :
a.     mampu memimpin dan memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
b.       mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
c.    mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan;
d.       mampu membuat ide/gagasan dan pemikiran baru;
e.    mampu menjalin dan membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
f.         mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
g.        memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
h.  mampu mengindentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan di bidang administrasi kependudukan;
i.  mampu melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;dan
j.         memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.

Pasal 16

Standar kompetensi Pejabat Administrator di provinsi, meliputi:
a.   memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya;
b. mampu menjalin dan membina hubungan kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
c.  mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar   berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan;
d.   mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara   teratur terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
e.   mampu memimpin pelaksanaan tugas kepada bawahan     sesuai bidang tugasnya;
f.     mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
g.    memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-     undangan di bidang administrasi kependudukan;
h. mampu melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis    administrasi kependudukan sesuai bidang tugasnya;
i.     memahami penyusunan program, pengelolaan keuangan,     ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang tugas kesekretariatan;dan
j.     memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.




Pasal  17

Standar kompetensi Pejabat Pengawas di provinsi, meliputi :
a. mampu memimpin pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. mampu memahami ketentuan peraturan perundang-     undangan di bidang administrasi kependudukan;
c. mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang   dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya;
d. mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan;
e.    mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
f. mampu melakukan bimbingan teknis administrasi    kependudukan sesuai bidang tugasnya;
g.    memahami penyusunan program, pengelolaan keuangan,     pengelolaan perlengakapan, ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian sesuai bidang tugasnya;dan
h.   memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.

Pasal 18

Standar kompetensi Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi kabupaten/kota, meliputi :
a.   memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
b.   mampu memimpin dan memotivasi pelaksanaan tugas kepada bawahan;
c.    mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
d.   mampu menjalin dan membina hubungan kerja dengan  pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
e.    mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
f.     memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
g.    mampu membuat ide/gagasan dan pemikiran baru;
h. mampu melakukan sosialisasi ketentuan peraturan     perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan;
i.   mampu mengindentifikasi dan menginterpretasikan kebijakan di bidang administrasi kependudukan;
j.     memahami teknis pelayanan administrasi kependudukan;dan
k.   memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.

Pasal 19

Standar kompetensi Pejabat Administrator, meliputi :
a.   mampu memimpin pelaksanaan tugas kepada bawahan      sesuai bidang tugasnya;
b.   memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya;
c.    mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
d.   mampu menjalin dan membina hubungan kerja dengan     pihak-pihak terkait dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
e.    mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
f.     mampu menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi;
g.    memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang-    undangan di bidang administrasi kependudukan;
h. memahami dengan baik teknis pelayanan/pengelolaan   administrasi kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya;
i. mampu melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi kependudukan sesuai bidang tugasnya;
j.    memahami dengan baik penyusunan program, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian yang menangani bidang tugas kesekretariatan;dan
k.   memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.

Pasal 20

Standar kompetensi Pejabat Pengawas di kabupaten/kota meliputi :
a.   mampu memimpin pelaksanaan tugas kepada bawahan    sesuai bidang tugasnya;
b.   mampu mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan agar    berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan;
c.    mampu membimbing dan memberikan umpan balik secara teratur terhadap bawahan agar bekerja secara terarah sesuai rencana;
d. mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang   dilaksanakan oleh pelaksana sesuai bidang tugasnya
e.    mampu menyelesaikan pekerjaan secara bersama-sama dari menjadi bagian dari suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi;
f.     mampu menyampaikan pendapat/ide/informasi secara lisan dan menggunakan kata/kalimat yang mudah dimengerti;
g.    memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di    bidang administrasi kependudukan;
h.   memahami teknis pelayanan/pengelolaan administrasi       kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya;
i.     memahami penyusunan program, pengelolaan keuangan,     ketatausahaan, rumah tangga kantor, pengelolaan asset serta kepegawaian sesuai bidang tugasnya;dan
j.     memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan daerah.

Bagian Kedua

Penilaian Kinerja 

Pasal 21

(1)      Penilaian kinerja  Pejabat di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh Menteriminimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)      Menteri mendelegasikan penilaian kinerja sebagaimana    dimaksud pada ayat (1) kepadaDirektur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3)      Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 22

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentiaan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kotadilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1)      Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan,Pejabat yang masih menjabat dilakukan pengangkatan kembali oleh Menteri paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(2)      Pengangkatan kembalisebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.





BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015.

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                   ttd
      TJAHJO KUMOLO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015.     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1799.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll