Kamis, 31 Desember 2015

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2015

TENTANG

PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk nonpermanen serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5053);


                                                                           
                                                                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
          PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENDATAAN
                                                       PENDUDUK NONPERMANEN.

                                                                              BAB I
                                                                KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3. Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
4. Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk nonpermanen.
5. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat dengan KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
8. Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkejakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost.

                                                                              BAB II
                                                                      KEWENANGAN

                                                                               Pasal 2

(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam pendataan penduduk nonpermanen.
(2) Pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan di Kabupaten/Kota.

                                                                                Pasal 3

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;

                                                                                 Pasal 4

(1) Pendataan penduduk nonpermanen dilaksanakan melalui:
a. pencatatan;dan
b. pengelolaan data.
(2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendataan.

                                                                                 BAB III
                                                                 FORMULIR PENDATAAN

                                                                                  Pasal 5

(1) Formulir pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memuat antara lain:
a. formulir pendataan penduduk nonpermanen (F.4-01);
b. formulir data anggota keluarga yang dibawa (F.4-02);
c. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen nasional (F.4-03);
d. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen provinsi (F.4-04);dan
e. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kabupaten/kota (F.4-05).
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

                                                                             BAB IV
                                                                      PERSYARATAN

                                                                               Pasal 6

Persyarataan pendataan penduduk nonpermanen meliputi:
a. KTP-el;
b. Kartu keluarga;dan
c. dokumen pendukung lainnya.

                                                                               Pasal 7

Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c antara lain:
a. surat tugas;
b. surat keterangan dari instansi pendidikan;
c. surat keterangan dari instansi/perusahaan;
d. surat keterangan berobat;dan
e. surat pengantar dari RT/RW.

                                                                              BAB V
                                                                       PENCATATAN

                                                                              Pasal 8

(1) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. NIK;
b. nama lengkap;
c. tempat tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. alamat tempat tinggal didaerah asal;
f. tanggal kedatangan didaerah tujuan;
g. alasan tinggal sementara;
h. alamat domisili sebelumnya;
i. alamat tempat tinggal sementara;
j. jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa.
(2) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendataan penduduk nonpermanen.
(3) Formulir pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan petugas pendata.
(4) Pencatatan data anggota keluarga yang mengikuti penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menggunakan formulir data anggota keluarga yang dibawa
(5) formulir data anggota keluarga yang dibawa penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan Petugas Pendata.
Pasal 9
(1) Penduduk nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk nonpermanen.
(2) Format bukti pendataan penduduk nonpermanen disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format bukti pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

                                                                                BAB VI
                                                                      PELAKSANAAN

                                                                               Pasal 10

(1) Bupati/Walikota melalui Camat menyampaikan surat pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen kepada kepala desa/lurah.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri formulir pendataan penduduk nonpermanen dan formulir data anggota yang dibawa dan cara pengisiannya.
(3) Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya.
(4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi persiapan pendataan dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat.
(5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan.

                                                                               Pasal 11


Pencatatan penduduk nonpermanen dalam buku registrasi desa/kelurahan dilaksanakan dengan cara:
(1) Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen;
(2) Kepala desa/lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa;
(3) Petugas desa/kelurahan atau sebutan lain mencatat dalam buku registrasi.
Pasal 12
Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti:
a. kepemilikan KTP-el;
b. alasan untuk tinggal sementara;
c. jangka waktu berdomisili sementara;
d. alamat domisili sementara;
e. data anggota keluarga yang dibawa;dan
f. dokumen pendukung lainnya.

                                                                               BAB VII
                                                                       PENGELOLAAN

                                                                                Pasal 13

(1) Data penduduk nonpermanen yang telah dicatat dalam formulir pendataan penduduk nonpermanen selanjutnya dilakukan pengelolaan.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengolahan; dan
b. penyajian.

                                                                                Pasal 14

(1) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di wilayahnya.
(2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen kabupaten/kota di kabupaten/kota diwilayahnya.
(3) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen secara nasional.

                                                                                Pasal 15

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen nasional per-provinsi berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen propinsi;dan
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di kabupaten/kota diwilayahnya, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen provinsi perkabupaten/kota berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota;
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur.
(3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara:
a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota perkecamatan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan;
b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari hasil pendataan penduduk nonpermanen di kecamatan;
c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota atas nama Bupati/Walikota.

                                                                                 Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan penyajian data penduduk nonpermanen hasil dari pengolahan data sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyajian data dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional;
b. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi;dan
c. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.

                                                                                  Pasal 17

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional.
(2) Gubernur menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi.
(3) Bupati/Walikota menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.

                                                                              BAB VIII
                                                                   TANGGUNG JAWAB

                                                                              Pasal 18


Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggungjawab:
a. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan mendorong kerjasama daerah dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah daerah;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen nasional.
Pasal 19
Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, bertanggung jawab :
a. melaksanakan fasilitasi koordinasi, dan mendorong kerjasama kabupaten/kota diwilayahnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan data penduduk nonpermanen
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah kabupaten/kota ;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen provinsi.
Pasal 20
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggung jawab:
a. melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen;
b. mengolah dan menyajikan data penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada aparat dan mitra;
d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah asal penduduk nonpermanen dan mitra;dan
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen.

                                                                                Pasal 21

(1) Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat tentang:
a. hak dan kewajiban penduduk nonpermanen ;
b. peran dan tanggungjawab Pengurus RT dan RW atau sebutan lainnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
c. peran dan tanggungjawab mitra dalam pendataan penduduk nonpermanen;
d. mekanisme koordinasi pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
e. pendataan penduduk nonpermanen; dan
f. pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data penduduk nonpermanen dapat digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

                                                                               Pasal 22

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

                                                                              BAB IX
                                                                        PELAPORAN

                                                                             Pasal 23

(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota kepada gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya;
(2) Gubernur melaporkan rekapitulasi hasil pendataan penduduk nonpermanen provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya;

                                                                             BAB X
                                                                      PENDANAAN
                                                                            Pasal 24

Segala biaya yang diperlukan dalam pendataan penduduk nonpermanen dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan
d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

                                                                              BAB XI
                                                               KETENTUAN PENUTUP
                                                                              Pasal 25

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ttd TJAHJO KUMOLO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 147.
Salinan Sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,


ttd

W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015. MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd YASONNA H. LAOLY

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK
DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (10) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
      4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013;
      5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.         Elemen data statis adalah data yang bersifat tetap.
2.  Elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah.
3.     Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4.   Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
5.     Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
6.   Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

BAB II

ELEMEN DATA DALAM KTP-el

Pasal 2

(1) Elemen data penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, terdiri dari :
a.    nomor induk kependudukan (NIK);
b.   nama;
c.    tempat tanggal lahir;
d.   laki-laki atau perempuan;
e.    agama;
f.     status perkawinan;
g.    golongan darah;
h.   alamat;
i.     pekerjaan;
j.     kewarganegaraan;
k.   pas foto;
l.     masa berlaku;
m.  tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el;dan
n.   tanda tangan pemilik KTP-el.


(2)    Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.        Data statis;
b.       Data dinamis.

Pasal 3

(1) Elemen data statis yaitu NIK, tempat tanggal lahir dan golongan darah.
(2)   Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan.
(3)   Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah:
a.    untuk tempat tanggal lahir melampirkan Kutipan Akta    Kelahiran dan/atau Ijasah:dan
b.   untuk golongan darah melampirkan surat keterangan    medis.

BAB III

TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA DINAMIS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1)   Elemen data dinamis dapat dilakukan perubahan melalui:
a.    Perbaikan kesalahan tulis redaksional;dan
b.   Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang;
(2)   Elemen data dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.      nama;
b.     laki-laki atau perempuan;
c.      agama;
d.     status perkawinan;
e.      alamat;
f.       pekerjaan;
g.      kewarganegaraan;
h.     pas foto;
i.       masa berlaku;
j.       tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el; dan
k.     tanda tangan pemilik KTP-el.

Pasal 5

(1)   Perbaikan kesalahan tulis redaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung.
(2)  Penetapan pengadilan atau penetapan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotocopy salinan penetapan pengadilan dan menunjukkan  salinan penetapan pengadilan; dan
b. fotocopy  penetapan dari instansi yang berwenang dan menunjukkan  penetapan dari instansi yang berwenang

Bagian Kedua

Perubahan Elemen Data Dinamis

Pasal 6

Perubahan  elemen data nama dilakukan dengan cara:
a.    melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran atau ijasah;
b.   pencatatan perubahan elemen data nama melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data nama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 7

Perubahan  elemen data laki-laki atau perempuan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan, dan   menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
b. pencatatan perubahan  elemen data laki-laki/perempuan melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data laki-laki/perempuan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 8

Perubahan elemen data agama dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan   fotokopi salinan  surat keterangan dari pemuka agama dan menunjukkan  salinan  surat keterangan dari pemuka agama;
b. pencatatan perubahan agama melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data agama pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 9

Perubahan elemen data status perkawinan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan atau     fotokopi akta kematian, dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan  atau akta kematian;
b. pencatatan perubahan elemen data status perkawinan melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data status perkawinan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 10

a.    Perubahan elemen data alamat dilakukan dengan cara:
melampirkan  surat keterangan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lainnya;
b.   pencatatan perubahan elemen data alamat melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data alamat pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 11

Perubahan elemen data pekerjaan dilakukan dengan cara:
a.   melampirkan  surat keterangan dari instansi, lembaga dan perusahaan;
b.   pencatatan perubahan elemen data pekerjaan melalui SIAK;
c.   perubahan elemen data pekerjaan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru

Pasal 12

Perubahan elemen data kewarganegaraan dilakukan dengan cara:
a.  melampirkan fotokopi salinan Keputusan Presiden atau salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan, dan menunjukkan  salinan Keputusan Presiden  atau salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
b.   pencatatan perubahan  elemen data kewarganegaraan melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data kewarganegaraan pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.

Pasal 13

Perubahan elemen data pas foto  dilakukan apabila  penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a. mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas   Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b.       pencatatan perubaha nama melalui SIAK;dan
c.   perubahan elemen data  pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru

Pasal 14

Perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing dilakukan dengan tata cara:
a. melampirkan fotokopi kartu izin tinggal tetap, dan   menunjukkan   kartu izin tinggal tetap;
b.   pencatatan perubahan masa berlaku KTP-el bagi orang asing melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data masa berlaku KTP-el bagi orang asing pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.


BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

(1)  Elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darah dapat dilakukan perubahan.
(2)  Perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir dengan cara:
a.    Melampirkan fotokopi salinan penetapan pengadilan dan   menunjukkan salinan penetapan pengadilan;
b.   pencatatan perubahan  elemen data  tempat dan tanggal lahir melalui SIAK; dan
c.    perubahan elemen data tempat dan tanggal lahir pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.
(3)  Perubahan elemen data golongan darah dilakukan dengan cara:
a.    melampirkan  surat keterangan golongan darah;
b. pencatatan perubahan elemen data golongan darah melalui SIAK; dan
c.  perubahan elemen data golongan darah pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru.


BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015.
                                 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1766.



Kegiatan Bidang Datin

Bagian Informasi

Ibu Baiq Eli : 0821-5704-7559

Blogroll