SEJARAH SINGKAT DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANJAR
BERDIRINYA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANJAR
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Catatan Sipil telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda tahun 1820, dan secara juridis berdiri STBLD 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropah dari tahun 1820 sd 1983 yang mana instansi menanganinya sering berubah-ubah. Secara periodic sejarah Catatan Sipil Indonesia berkaitan dengan sistem hukum yaitu zaman kolonial, Indonesia, dan Jepang dan zaman Kemerdekaan. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang catatan sipil bersifat kemerdekaan dan kolonial, karena terjadi dimasa kemerdakaan Kabupaten Banjar sebuah Kabupaten yang merupakan hasil pemekaran wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar. Pembentukkan Kabupaten Banjar lebih dominan dilatarbelakangi oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban daerah serta volume kerja dibidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan
Pembentukan
Kabupaten BANJAR tersebut diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan
dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Selain berdasarkan petimbangan tersebut diatas, pembentukan Kabupaten BANJAR
yang memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang.
Sebelum
menjadi dinas Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil. Lembaga ini bertugas untuk mencatat dan
mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh warga
Negara/masyarakat yang dimulai dari perubahan alamat, pindah datang untuk
menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, perkawinan,
perceraian, kematian, termasuk pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak,
perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa kependudukan penting
lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan
karena mengalami implikasi perubahan data identitas serta surat keterangan
kependudukan.
Memperhatikan
pertumbuhan penduduk dan perkembangan ketatanegaraan dan warganya sangat
mempengaruhi arti penting dokumen kependudkan dan catatan sipil bagi setiap
warga Negara Indonesia. Kebutuhan terhadap dokumen-dokumen Kependudukan dan
Catatan Sipil semakin meningkat sejalan dengan langkah maju Pemerintah dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2007 organisasi Perangkat
Daerah.
a.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kantor
Kependudukan Catatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah
Kabupaten BANJAR di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam melaksanakan
tugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi :
· Perumusan
Kebijakan teknis dan penyusunan program di bidang pelayanan Kependudukan dan
Catatan Sipil.
·
Melaksanakan
pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
·
Melakukan kerjasama
antara Kabupaten di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
· Melakukan
Koordinasi, pengawasan dan Pengendalia terhadap pelaksanaan tugas di Bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil.
· Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
b.
Struktur Organisasi
Setiap orang
memiliki struktur. Di dalam instansi pemerintah, struktur adalah bagian yang
sangat penting dan memiliki peran operasional personil dan tugas dan sangat
menentukan. Keberadaan sebuah organisasi tentu identik dengan Struktur
Organisasi. Dalam Struktur Organisasi yang ideal tergambar pembagian kerja yang
jelas dan hirarki dan serta garis-garis kepemimpinan sehingga personil dan staf
mempunyai gambaran yang jelas terhadap terhadap tugas dan tanggung jawab
sehingga dalam melaksanakan tugas masing-masing terhindar dari
penyimpangan-penyimpangan dan ketidakpastian dalam mengambil keputusan.
Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BANJAR terdiri berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 06 Tahun 2000. Keterbatasan Pegawai yang ada tetap memberikan
semangat untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik.